Sabtu, 10 November 2012

Alquran dan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam


 Alquran dan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam


Penulis : Bahrani NIM 1003110306 (KPI) dan Yakin Sholeh NIM. 100 211 0333 (Mahasiswa Jurusan Syari’ah, Prodi Ahwal Asy-Syakhshiyyah, STAIN Palangka Raya, Dipresentasikan dalam diskusi kelas pada semester ganjil tahun 2011 dan semester genap 2012) dan Diedit kembali oleh Abdul Helim.
Pendahuluan
            Pada makalah ini penulis ingin menguraikan atau menjelaskan sumber hukum Islam, yang mana sudah kita ketahui sumber Islam yaitu Alquran dan Hadis. Walaupun Alquran dan Hadis merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam, namun ajaran-ajaran yang terdapat dalam kedua sumber tersebut tidak dapat pula dipahami dengan baik, apabila tidak adanya ijtihad para pakar di bidang ini untuk mengemukakan maksud dari ajaran-ajaran yang terdapat dalam Alquran dan Hadis. Hal ini dipandang penting agar para penstudi dan masyarakat muslim tidak salah memahami Alquran dan hadis. Oleh karena kita pun harus mengetahui dan mengenal sumber hukum Islam ini
Dalam ilmu ushul fikih, ada istilah yang biasa kita sebut “sumber”, “dalil” dan “metode”. Ketiga istilah sering digunakan secara tumpang tindih yang akhirnya menimbulkan pengertian yang rancu. Oleh karena itu pula, sebelum menguraikan tentang Alquran dan hadis, maka yang diuraikan terlebih dahulu adalah mengenai sumber, dalil dan metode.  
Pembahasan
A.                A.        Pengertian Sumber, Metode dan Dalil
Kata sumber dalam bahasa arabnya adalah (مصدر), dengan jamaknya: (مصادر). Kata sumber atau mashdar dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dari wadah itu dapat ditemukan atau ditimba norma hukum. [1] Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa sumber atau mashdar adalah suatu tempat yang dari segala sesuatu ini digali atau diambil. Berdasarkan hal ini, maka yang paling tepat untuk dikatakan sebagai sumber adalah Alquran dan Hadis. Selain dari keduanya, tidak dapat disebut sebagai sumber, karena hanya dari Alquran dan Hadis lah ditemukannya segala norma yang kemudian hanya dari keduanya lah segala sesuatu diambil.

Adapun metode yang dalam bahasa arabnya (منهج atau  طريقة ) bermaknacara” atau “jalan”. Maksudnya adalah cara atau jalan untuk melakukan sesuatu baik dalam hal menemukan, menetapkan, mengkaji atau cara menggali. Karena cara atau jalan ini berkaitan dengan hukum Islam, maka cara atau jalan tersebut digunakan untuk menemukan hukum Islam. Cara atau jalan untuk menggali dan menemukan hukum Allah ini, lazimnya disebut “ushul fikih”, karena ushul fikih sendiri diartikan sebagai ilmu yang menyajikan berbagai cara atau jalan (kaidah) yang digunakan untuk menggali dan menemukan hukum Allah tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas, maka teranglah bahwa yang termasuk metode adalah seperti qiyas, istihsan, ‘urf, mashlahah, istishab, dzari’ah, qaul shahaby, syar’u man qablana, termasuk juga kaidah-kaidah yang digunakan untuk memahami hukum Allah melalui kajian kebahasaan nas Alquran dan hadis) dan melalui kajian maqashid asy-syari’ah. Beberapa hal yang disebutkan di atas hanya berkedudukan sebagai metode dan bukan sebagai sumber hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan para pakar ushul fikih zaman klasik. Dikatakan demikian karena beberapa hal itu berfungsi hanya untuk digunakan atau dipakai untuk menemukan hukum Allah, bukan mencari norma hukum di dalamnya sebagaimana Alquran dan hadis.
Dengan demikian telah jelas perbedaan di antara sumber dan metode, sehingga dengan adanya kejelasan ini, kita sebagai penstudi tidak lagi “latah” menggunakan kedua istilah itu.
Sedangkan dalil yang berasal dari bahasa Arab (دلّ يدل دليلا، دلاّ، دلالة diartikan sebagai petunjuk. Maksudnya sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah. [2] Dikatakan dalam bahasa lain bahwa dalil sesuatu yang dapat kita gunakan untuk mengarahkan dalam menemukan hukum Allah atau dapat pula kita gunakan untuk memperkuat hasil galian kita tentang hukum Allah tersebut.
Dalil ditinjau dari asalnya, dalil ada dua macam:
1.    Dalil Naqli yaitu dalil-dalil yang berasal dari nas langsung, yaitu Alquran dan Hadis.
2.    Dalil aqli, yaitu dalil-dalil yang berasal bukan dari nas langsung, akan tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu Ijtihad.
Bila direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Alquran dan Al-Sunnah, tetapi prinsip-prinsip umumnya terdapat dalam Alquran dan Al-Sunnah.[3]
Berdasarkan pengertian dalil di atas, maka di sini dapat disimpulkan bahwa dalil adalah suatu petunjuk dalam menemukan hukum Allah. Dalil ini dapat berupa nas (Alquran dan hadis) dan dapat pula berupa rasio, logika atau akal yang digunakan untuk menemukan hukum Allah. Hal ini menunjukkan bahwa dalil memiliki dua makna yang dapat bermakna sebagai sumber hukum Islam (Alquran dan Hadis) dan dapat pula bermakna sebagai metode penggalian hukum Allah yang dikaji melalui ilmu ushul fikih. Dengan demikian, ketika ada orang mengatakan Alquran dan Hadis merupakan dalil dan ilmu ushul fikih juga disebut sebagai dalil, maka pendapat tersebut benar.  

B.                Alquran sebagai Sumber Hukum Pertama
1.             Pengertian Alquran
Secara etimologis, Alquran adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a (قرأ) se-wazan dengan kata fu’lan (فعلأن), artinya: bacaan; berbicara tentang apa yang ditulis padanya; atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini, kata قران berarti مقرؤ , yaitu isim maf’ul objek dari kata قرأ.[4] Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Qiyamah (75): 17-18;
¨bÎ)$uZøŠn=tã¼çmyè÷Hsd¼çmtR#uäöè%urÇÊÐÈ#sŒÎ*sùçm»tRù&ts%ôìÎ7¨?$$sù¼çmtR#uäöè%ÇÊÑÈ
Artinya:
Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.  Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.
Arti Alquran secara terminology ditemukan dalam beberapa rumusan defenisi sebagai berikut:
1.      Menurut Syaltut, Alquran adalah; lafaz  Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., dinukilkan kepada kita secara mutawatir.
Sesungguhnya Alquran ini memberikan petunjuk kapada (jalan) yang lebih lurus.
2.      Al-Syakauni mengartikan Alquran dengan; Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir.
3.      Dafenisi Alquran yang dikemukakan Abu Zahrah ialah; Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
4.      Menurut al-Sarkhisi, Alquran adalah; Kitab yang diturunkan kapada Nabi Muhammad Saw., ditulis dalam mushaf, diturunkan dengan huruf yang tujuh masyhur dan dinukilkan secara mutawatir.
5.      Al-Amidi memberi defenisi Alquran; Al-kitab adalah Alquran yang diturunkan.
6.      Ibn Subki mendefenisikan Alquran; lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., mengandung mukzijat setiap suratnya, yang beribadah membacanya.
Dengan menganalisis unsur-unsur setiap definisi di atas dan membandingkan antara satu definisi dengan lainnya, dapat ditarik suatu rumusan mengenai definisi Alquran, yaitu; lafaz berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., yang dinukilkan secara mutawatir.[5]
2.      Kehujjahan Alquran
Tidak ada perselisihan pendapat diantara kaum muslimin tentang Alquran itu sebagai Argumentasi yang kuat bagi mereka dan bahwa ia serta hukum-hukum yang wajib ditaati itu datang dari sisi Allah.
Sebagai bukti bahwa Alquran itu datang dari sisi Allah ialah ketidaksanggupan orang-orang membuat tandingannya, biar mereka itu adalah sastrawan sekalipun.
Ketika Rasulullah Saw berada di Makkah, beliau diperintahkan oleh Allah agar menjelaskan kepada orang banyak perihal Alquran dan bahwa ia adalah diluar batas kemampuan manusia.
@è%ÈûÈõ©9ÏMyèyJtGô_$#ߧRM}$#`Éfø9$#ur#n?tãbr&(#qè?ù'tƒÈ@÷VÏJÎ/#x»ydÈb#uäöà)ø9$#Ÿwtbqè?ù'tƒ¾Ï&Î#÷WÏJÎ/öqs9uršc%x.öNåkÝÕ÷èt/<Ù÷èt7Ï9#ZŽÎgsßÇÑÑÈ
Artinya;
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".
Tetapi orang-orang kafir melancarkan tuduhan kepada Nabi Muhammad bahwa beliaulah yang membuat Alquran itu. Kemudian Allah memerintahkan menantang mereka dalam firmanNya;
÷Pr&tbqä9qà)tƒçm1uŽtIøù$#(ö@è%(#qè?ù'sù;ouqÝ¡Î/¾Ï&Î#÷VÏiB(#qãã÷Š$#urÇ`tBOçF÷èsÜtGó$#`ÏiBÈbrߊ«!$#bÎ)÷LäêYä.tûüÏ%Ï»|¹ÇÌÑÈ
Artinya:
Atau (patutkah) mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah: "(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar."[6]
3.      Hukum-Hukum yang terkandung dalam Alquran
Sesuai dengan definisi hukum syara’ sebagaimana telah dijelaskan, hanya sebagian kecil dari ayat-ayat Alquran yang mengandung hukum, yaitu yang menyangkut perbuatan mukalaf dalam bentuk tuntutan, pilihan berbuat, dan ketentuan yang diterapkan. Hukum-hukum tersebut mengatur kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah Swt. Maupun dalam hubungannya dengan manusia dan alam sekitarnya.
Secara garis besar hukum-hukum dalam Alquran dapat dibahi tiga macam.
1.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. Mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Allah dan larangan mempersekutukan-Nya. Hukum yang menyangkut keyakinan ini disebut hukum I’tiqadiyah yang dikaji dalam “ilmu tauhid” atau “ushuluddin”.
2.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dalam bentuk ini disebut hukum khuluqiyah yang kemudian dikembangkan dalam “ilmu Akhlak”.
3.      Hukum-hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT., dalam hubungan dengan sesame manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus dijauhi. Hukum ini disebut hukum amaliyah yang pembahasannya dikembangkan “ilmu Akhlak”.[7]
4.      Dalalah Alquran
Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nas ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nas dapat dipahami.
Dalam kajian ushul fiqh, untuk dapat memahami nas apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama’ ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qath’i dan zhanny. [8]
a.         Nas yang qath’i dalalahnya ialah nas yang menunjukkan kepada makna yang bisa dipahami secara tertentu, tidak ada kemungkinan dita’wilkan, Seperti firman Allah SWT:
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur ÇÊËÈ….  
Artinya: dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak….. (QS>An-Nisa 4:12)
Ayat tersebut adalah qath’i dalalahnya. Artinya bahwa bagian suami dalam keadaan seperti ini adalah seperdua, tidak yang lain.
b.         Nas yang zhanny dalalahnya ialah nas yang menunjukkan atas makna yang memungkinkan untuk dita’wilkan atau dipalingkan dari makna asalnya kepada makna yang lain, Seperti firman Allah SWT:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%  ÇËËÑÈ….  
Artinya: wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) t      iga kali quru'… ((QS>Al-Baqarah 2:228)
Padahal lafadaz “quru” itu dalam bahasa Arab mempunyai dua arti yaitu suci dan haid. Maka ada kemungkinan bahwa yang dimaksud ayat tersebut tiga kali suci atau tiga kali haid. Jadi ini berarti dhanni (tidak pasti) dalalahnya atas satu makna dari dua makna tersebut.[9]
C.   Hadis sebagai Sumber Hukum Kedua
1.    Pengertian Hadis
Sunnah atau hadis artinya adalah cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan menurut istilah bahwa hadis adalah perkataan Nabi, perbuatannya dan taqrirnya (yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti membenarkannya). Dengan demikian sunnah Nabi dapat berupa: sunnah Qauliyah (perkataan), Sunnah Fi’liyah (perbuatan), Sunnah Taqriryah (ketetapan).[10]
2.    Macam-macam dan pembagian Hadits
Hadits dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:
a.       Hadits mutawatir
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayat oleh rawi yang banyak dan tidak mungkin mereka mufakat berbuat dusta pada hadits itu, mengingat banyaknya jumlah mereka.
1)      Pembagian hadits mutawatir
-          Mutawatir lafzi, ialah hadits yang serupa lafaz dan  maknanya dari setiap rawi.
-          Mutawatir maknawi, ialah hadits yang berbagai-bagai lafaz dan makna, akan tetapi didalamnya ada satu bagian yang sama bagian yang sama tujuannya.[11]
b.      Hadits ahad
Hadits ahad ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tidak kebatasan hadits mutawatir.[12] Hadits ini tidak sampai kederajat mutawatir yaitu Shahih, hasan, dhaif.
a.       Pembagian hadits ahad
-          Hadits shahih ialah hadits yang berhubungan sanadnya, diriwayatkan oleh yang adil dan dhabith dari orang yang seumpanya, terpelihara dari perjanjian bersih dari cacat yang memburukkan.[13]
-          Hadits hasan ialah hadits yang dihubungkan sanad diriwayatkan oleh orang yang adil yang kurang dhabitnya, terpelihara dari perjanjian dan bersih dari cacat yang memburukkan.[14]
-          Hadits dhaif ialah hadits yang kurang satu syarat atau lebih diantara syarat-syarat hadits shahih dan hasan atau dalam sanadnya ada orang yang bercacat.[15]
3.      Kedudukan dan kehujjahan Hadits
Tidak ada perbedaan pendapat jumhur (ahlusunah wal jama’ah), ulamak tentang hadits Rasul sebagai sumber hukum yang kedua sesudah Al-qur’an dalam menentukan suatu keputusan hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu.  kekuatannya sama dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam menerima dan mengamalkan apa-apa yang tercandung di dalamnya selama hadits itu sah dari Rasulullah SAW.
Lain halnya dengan golongan Syiah yang tidak mengakui semua hadits yang dipandang sah oleh golongan ahlu sunnah sebab mereka hanya mengakui sahnya suatu hadits atau khabar kalau diriwayatkan oleh imam-imam dan ahli hadits mereka sendiri. Berbeda dengan ahli zahir mereka masih dapat menerimanya selama hadits itu sah menurut kriteria ilmu hadits.
Kehujjahan sunnah berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw., diantaranya:
!$tBurãNä39s?#uäãAqߧ9$#çnräãsù$tBuröNä39pktXçm÷Ytã(#qßgtFR$$sù
Artinya;
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.(QS.Al-hasyr:7)
$pkšr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãYtB#uä(#qãèÏÛr&©!$#(#qãèÏÛr&urtAqߧ9$#
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), (QS. An-Nisa: 59).
`¨BÆìÏÜãƒtAqߧ9$#ôs)sùtí$sÛr&©!$#(`tBur4¯<uqs?!$yJsùy7»oYù=yör&öNÎgøŠn=tæ$ZàŠÏÿymÇÑÉÈ
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS. An-Nisa: 80).[16]
4.      Hubungan Hadits dan Alquran
Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama seperti definisi Al-Sunnah sebagai “Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya.” Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada “ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum”; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.[17]
             Adapun fungsi As-Sunnah terhadap Alquran ditinjau dari segi penggunaan hujjah dan pengambilan hukum-hukum syari’at bahwa As-Sunnah itu sebagai sumber hukum yang sederajat lebih rendah dari Alquran.
             Adapun fungsi As-Sunnah./hadis terhadap Alquran dari segi materi hukum yang terkandung di dalamnya Ada tiga macam, yakni:
a.       Menguatkan (mu’akkid) hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Alquran.
b.      Memberikan keterangan (bayan) terhadap ayat-ayat Alquran.
c.       Menciptakan hukum baru yang  tiada terdapat didalam Alquran.
Penutup
Dalil adalah sesuatu yang diambil daripadanya hokum syara’ mengenai perbuatan manusia. Istilah adillah al-ahkam dan al-mashadir al-tasyri’iyah lil-ahkam adalah istilah-istilah dengan makna yang sama yang dalam bahasa Indonesianya sering diterjemahkan dengan dalil-dalil hukum Islam, dasar-dasar  hukum Islam dan suber-sumber hukum Islam.
Alquran ialah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dalam bahasa Arab dengan perantaraan malaikat Jibril sebagai hujjah (argumentasi) bagi-Nya dalam mendakwahkan kerasulanNya dan sebagai pedoman bagi manusia yang dapat digunakan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat  serta sebagai media untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan membacanya. As-sunnah Al-Qauliyah adalah (hadis)  ialah hadis-hadis yang berupa ucapan di dalam berbagai tujuan dan permasalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar