Jumat, 09 November 2012

Pengertian dan Hukum Mempelari Ilmu Tajwid


Pengertian dan Hukum Mempelari Ilmu Tajwid

ILMU TAJWID
Muqoddimah Ilmu Tajwid
A. Pengertian Ilmu Tajwid
Menurut bahasa, tajwid artinya MEMBAGUSKAN.
Sedangkan menurut istilah, tajwid adalah membaguskan bacaan Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid yang berlaku.
Imam Ali bin Tholib mengatakan bahwa Tajwid adalah mengeluarkan setiap huruf dari makhrojnya dan memberikan hak setiap huruf (yaitu sifat yang melekat pada huruf tersebut seperti qolqolah, Hams, dll) dan mustahaq huruf (yaitu sifat-sifat huruf yang terjadi karena sebab-sebab tertentu, seperti izhar, idghom, dll.)
Adapun pengertian ilmu tajwid menurut istilah adalah ilmu yang membahas tata cara membaca Al-Qur’an.
B. Hukum Mempelajarinya
Mempelajari tajwid sebagai suatu ilmu pengetahuan hukumnya Fardhu Kifayah yaitu jika sudah ada yang mempelajari istilah-istilah dan teori ilmu tajwid maka kewajiban itu gugur bagi yang lainnya. Adapun mempraktekan ilmu tajwid dalam membaca Al-Qur’an adalah Fardhu ‘Ain, yaitu kewajiban setiap umat Islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Muzammil ayat 4
ورتل القرآن ترتيلا
“Dan bacalah Al Qur’an dengan Tartil”
Karena mempraktekan tajwid dalam membaca Al Qur’an adalah wajib sedang mempelajari sitilah-istilahnya adalah fardhu kifayah.
Sedangkan menurut Ibnu Katsir Tartil artinya membaca Al-Qur’an dengan perlahan-lahan dan hati-hati karena itu akan membantu pemahaman dan tadabbur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar