Kamis, 08 November 2012

Bai’at dan Kedudukannya Dalam Islam



Bai’at dan Kedudukannya Dalam Islam
May 26, '08 10:29 AM
untuk semuanya
Oleh: Farid Nu’man

Mukadimah

                Kita patut bergembira atas bergairahnya kehidupan berislam hari ini, di pelosok dunia, termasuk di negeri kita baik desa maupun kota , kesadaran beragama menunjukkan kemajuan. Walau kita akui, kekuatan kejahiliyahan juga mengalami peningkatan.

                Hal ini ditunjukkan oleh maraknya acara-acara keislaman di sekolah-sekolah, berbagai kajian keislaman di kampus-kampus dan perkantoran, gelombang jilbabisasi, kesadaran terhadap ekonomi syariah,  keinginan yang tinggi untuk menerapkan syariat Islam, dan maraknya kelahiran kelompok-kelompok keislaman yang hendak memperjuangankan Islam.

                Di tengah rasa syukur tersebut, terbersit juga rasa khawatir, yakni ketika semangat beragama tidak dibarengi oleh ilmu yang memadai yang akhirnya justru membawa kerusakan dibanding manfaat. Di antaranya adalah sikap saling menyerang sesama aset umat, sesama aktifis Islam, hanya karena tidak sejalan, sepemikiran, dan beda kelompok.

                Fitnatut Takfir (fitnah pengkafiran) ini sering dilakukan oleh orang atau kelompok muslim yang memiliki pemahaman agama secara tidak utuh (juz’i), dalam menyikapi berbagai teks agama. Di antaranya adalah pemahaman yang tidak utuh terhadap bai’at. Kita melihat, ada dua kelompok umat ini yang telah bersikap zalim terhadap bai’at. Pertama, ada di antara mereka yang menyalahgunakan bai’at, menjadikan bai’at sebagai upaya mensucikan diri sendiri dan mengkafirkan orang lain yang belum berbai’at dengan pemimpinnya. Kedua, ada pula di antara umat Islam yang sama sekali anti bai’at, bahkan sangat alergi dan ketakutan dengan istilah ini. Keduanya sama-sama keliru, tidak seimbang dan keluar dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamah yang pertengahan.

 Penulis Syarh al Aqidah al Wasithiyah mengatakan, “Umat Islam adalah pertengahan antara agama-agama (milal), sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan kami jadikan kalian sebagai umat pertengahan (umatan wasathan).” (QS. Al Baqarah:143), sedangkan Ahlus Sunnah adalah pertengahan antara firaq (kelompok-kelompok) yang disandarkan kepada Islam. (Said bin Ali bin Wahf al Qahthany, Syarh al Aqidah al Wasithiyah Lisyaikhil Islam Ibni Taimiyah rahimahullah, hal.48. muraja’ah. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin. Cet.2, Rabiul Awal 1411H. Penerbit: Ri-asah Idarat al Buhuts al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) 

Lalu bagaimanakah sebenarnya bai’at itu?

Definisi (Arti)

1. Secara Bahasa ٍ
A. البيعُ ضدّ الشراء والبَيْع الشراء أَيضاً   (Al Bai’u (menjual), lawan dari membeli (Asy Syira’) dan juga berarti jual beli) (Lisanul ‘Arab, Juz. 8, Hal. 23. Al Maktabah As Syamilah)
B.  التولية و عقدهاAt Tauliyah wa ‘aqduha artinya menjadikannya sebagai wali (pemimpin) dan ikatan terhadapnya (Munjid Fil Lughah wal A’lam, Hal. 57)
C. Perjanjian dan saling bersepakat, dikatakanبايَعه عليه مُبايَعة  (baaya’ahu ‘alahi mubaaya’atan) yakni saling mengadakan perjanjian. (Lisanul ‘Arab, Juz. 8, hal. 23. Al Maktabah Asy Syamilah)

2. Makna Menurut Syariat
Imam Ibnu Khaldun berkata: “Ketahuilah bahwasanya bai’at adalah berjanji dalam ketaatan, seakan seorang yang berbai’at tidak akan menentang sedikitpun serta akan selalu mentaatinya dalam semua perkara yang dibebankan baik dalam keadaan giat maupun malas. Dan mereka ketika berbai’at kepada seorang pemimpin serta mengokohkan ikatan janjinya meletakkan tangan mereka dalam tangannya sebagai penguat atas janji mereka, yang demikian itu sama dengan perilaku penjual dan pembeli, maka disebutkan bai’at yang merupakan bentuk masdar dari baa’a, sehingga proses bai’at akhirnya selalu dilakukan dengan berjabat tangan. Inilah landasan bai’at dalam dalam konteks bahasa dan syari’at sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits bai’at. Lafadz ini juga tampak dalam beberapa riwayat di antaranya bai’atul Khulafa (pembaiatan para pengganti Rasulullah) dan Aimaanul Bai’ah (sumpah setia bai’at) seakan-akan para pengganti Rasulullah bersumpah setia dalam janji dan mereka memahami bahwasanya sumpah setia seluruhnya hanyalah untuk baiat itu, pemahaman inilah yang akhirnya dikenal dengan sebutan Aimaanul Bai’ah.” (Imam Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Hal. 229)
Hukum Bai’at
                Tidak ragu lagi bai’at memiliki masyru’iyah (pensyariatan) yang kuat di dalam Islam. Bai’at merupakan salah satu proses penting dari pengangkatan seorang pemimpin di dalam Islam, baik kepemimpinan kubra (Khalifah) atau sughra (selain khalifah). Hal ini di tunjukkan oleh berbagai dalil sebagai berikut.
                Allah Ta’ala berfirman:
                ¨bÎ) šúïÏ%©!$# y7tRqãè΃$t6ム$yJ¯RÎ) šcqãè΃$t7ム©!$# ßtƒ «!$# s-öqsù öNÍkÉ÷ƒr& 4 `yJsù y]s3¯R $yJ¯RÎ*sù ß]ä3Ztƒ 4n?tã ¾ÏmÅ¡øÿtR ( ô`tBur 4nû÷rr& $yJÎ/ yytã çmøn=tæ ©!$# ÏmÏ?÷sã|¡sù #·ô_r& $VJÏàtã ÇÊÉÈ  
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar. (QS. Al Fath : 10)
Pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijriyyah Nabi Muhammad s.a.w. beserta pengikut-pengikutnya hendak mengunjungi Mekkah untuk melakukan 'umrah dan melihat keluarga-keluarga mereka yang telah lama ditinggalkan. Sesampai di Hudaibiyah beliau berhenti dan mengutus Utsman bin Affan lebih dahulu ke Mekah untuk menyampaikan maksud kedatangan beliau dan kamu muslimin. mereka menanti-nanti kembalinya Utsman, tetapi tidak juga datang karena Utsman ditahan oleh kaum musyrikin kemudian tersiar lagi kabar bahwa Utsman telah dibunuh. karena itu Nabi menganjurkan agar kamu muslimin melakukan bai'ah (janji setia) kepada beliau. merekapun Mengadakan janji setia kepada Nabi dan mereka akan memerangi kaum Quraisy bersama Nabi sampai kemenangan tercapai. Perjanjian setia ini telah diridhai Allah sebagaimana tersebut dalam ayat 18 surat ini, karena itu disebut Bai'atur Ridwan. Bai'atur Ridwan ini menggetarkan kaum musyrikin, sehingga mereka melepaskan Utsman dan mengirim utusan untuk Mengadakan Perjanjian damai dengan kaum muslimin. Perjanjian ini terkenal dengan Shulhul Hudaibiyah.
Orang yang berjanji setia biasanya berjabatan tangan. Caranya berjanji setia dengan Rasul ialah meletakkan tangan Rasul di atas tangan orang yang berjanji itu. Jadi maksud tangan Allah di atas mereka ialah untuk menyatakan bahwa berjanji dengan Rasulullah sama dengan berjanji dengan Allah. Jadi seakan-akan Allah di atas tangan orang-orang yang berjanji itu. hendaklah diperhatikan bahwa Allah Maha suci dari segala sifat-sifat yang menyerupai makhluknya.
                Rasulullah Shallalalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
            “Barangsiapa yang mati dan dilehernya tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim, Juz. 9, Hal. 393, No. 3441. Al Maktabah Asy Syamilah)
Hadits ini menunjukkan kewajiban berbai’at jika telah ada imamatul ‘uzhma yakni khalifah bagi seluruh umat Islam, bukan amir sebuah jamaah yang umat Islam secara umum tidak mengenalnya.
Mati Jahiliyah = Kafir?
                Banyak manusia dan kelompok Islam teracuni pemikiran takfir (mudah mengkafirkan) gara-gara permasalahan ini. Hal ini terjadi karena penafsiran mereka yang keliru  dan menyimpang terhadap makna hadits tersebut, dan tidak merujuk kepada penafsiran para Ahli, yakni para ulama, tapi merujuk tafsiran guru ngaji mereka dan bujuk rayuan yang membius.
                Kita lihat, apa sih makna miitatan jahiliyah (mati dalam keadaan jahiliyah) dalam hadits tersebut. Apakah orang yang belum berbai’at lalu dia mati, matinya terhukum kafir. Sebagaimana sangkaan sebagian kelompok?
                Saya akan kutip syarah (penjelasan) yang dilakukan bebeapa imam terpercaya umat ini, di antaranya  Al Imam An Nawawi dalam Syarah-nya atas Shahih Muslim, tentang makna miitatan jahiliyah  berikut:
هِيَ بِكَسْرِ الْمِيم ، أَيْ : عَلَى صِفَة مَوْتهمْ مِنْ حَيْثُ هُمْ فَوْضَى لَا إِمَام لَهُمْ
       Dengan huruf mim dikasrahkan (jadi bacanya miitatan bukan maitatan), artinya kematian mereka disifati sebagaimana mereka dahulu tidak memiliki imam (pada masa jahiliyah). (Syarah An Nawawi ‘ala Shahih Muslim, Juz. 6, Hal. 322, No. 3436. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Sekarang penjelasan Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar ,sebagai berikut:
وَالْمُرَادُ بِالْمِيتَةِ الْجَاهِلِيَّةِ وَهِيَ بِكَسْرِ الْمِيمِ أَنْ يَكُونَ حَالُهُ فِي الْمَوْتِ كَمَوْتِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى ضَلَالٍ وَلَيْسَ لَهُ إمَامٌ مُطَاعٌ لِأَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَعْرِفُونَ ذَلِكَ ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنْ يَمُوتَ كَافِرًا بَلْ يَمُوتَ عَاصِيًا .
Dan yang dimaksud dengan miitatan jahiliyah dengan huruf mim yang dikasrahkan adalah dia mati dalam keadaan seperti matinya ahli jahiliyah yang tersesat di mana dia tidak memiliki imam yang ditaati karena mereka tidak mengenal hal itu, dan bukanlah yang dimaksud matinya kafir tetapi mati sebagai orang yang bermaksiat. (Imam Asy Syaukani, Nailil Authar, Juz. 11, Hal. 399. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Saya kutipkan Fatwa Lajnah Da’imah (Komisi Tetap Fatwa) di Saudi Arabia , tentang makna hadits di atas:
 ومعنى الحديث: أنه لا يجوز الخروج على الحاكم (ولي الأمر) إلا أن يرى منه كفرًا بواحًا، كما جاء ذلك في الحديث الصحيح، كما أنه يجب على الأمة أن يؤمروا عليهم أميرًا يرعى مصالحهم ويحفظ حقوقهم.
            “Makna hadits tersebut: bahwa tidak boleh keluar dari kepemimpinan Al hakim (waliyul amri - pemimpin) kecuali jika dilihat dari pemimpin itu perilaku kufur yang jelas, sebagaimana diterangkan hal itu dalam hadits shahih, sebagaimana wajib pula bagi umat untuk mengangkat amir (pemimpin) bagi mereka supaya terjaga maslahat mereka dan hak-hak mereka.” (Al Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’, Juz. 6, Hal, 323, No fatwa.  8225)
                Dengan demikian, jika ada umat Islam yang tidak berbai’at kepada khalifah yang sah, maka jika dia mati, matinya seakan manusia jahiliyah yang dahulu tidak miliki imam, dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan kafir sebagaimana tuduhan sebagian manusia. Itu pun jika berbai’at kepada khalifah yang sah dan diakui seluruh dunia Islam, lalu bagimana dengan pemimpin sebuah kelompok dari umat Islam, yang kita tidak mengenalnya? Tentu berbai’at kepada mereka tidak wajib!
Kepada Siapa Kita Wajib Berbai’at?
                Sebelumnya, akan saya bagi dulu, bahwa kepemimpinan dalam Islam ada dua macam.
1.        Imamah Al Kubra,yakni Khalifah yang memimpin seluruh umat Islam.
2.        Imamah Al Sughra, yakni pemimpin selain itu seperti pemimpin rombongan haji (Amirul Haj), pemimpin dalam safar, pemimpin dalam jihad, pemimpin dalam organisasi. Dalil untuk ini sangat banyak.
Imamah Al Kubra
                Kepada pemimpin yang menaungi seluruh umat Islam, maka bai’at hukumnya wajib berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim di atas. Dan penjelasan atas hadits tersebut sudah kami paparkan. Namun, apakah saat ini ada khalifah yang menaungi seluruh umat Islam? Jawabannya: tidak! Karena itu, bai’at jenis ini, untuk realita saat ini belum bisa dijalankan, karena ketiadaan khalifah. Yang mejadi kewajiban kita saat ini adalah bahu-membahu agar kekhilafahan kembali terwujud. Bagaimana bisa bai’at, khalifahnya saja belum ada?
                Maka, pemikiran yang mengkafirkan sesama umat Islam sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa kelompok Islam –semoga Allah meluruskan mereka- dengan alasan umat Islam saat ini belum berbai’at kepada pemimpin mereka, adalah pemikiran yang keliru, menyimpang, bahkan menyesatkan. Mereka telah mewajibkan yang Allah Ta’ala tidak wajibkan. Tidak memiliki dasar dan pijakan atas Al Quran dan As Sunnah, perjalanan sejarah Islam, dan pandangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
                Berkata Al Imam Abul hasan al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam As Sultahniyah:
الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا ، وَعَقْدُهَا لِمَنْ يَقُومُ بِهَا فِي الْأُمَّةِ وَاجِبٌ بِالْإِجْمَاعِ
            “Al Imamah (kepemimpinan) merupakan tema yang diadakan dalam rangka mengambil peran kenabian dalam upaya menjaga agama dan mengatur dunia. Menegakkan kepemimpinan bagi siapa yang mampu melakukannya untuk umat adalah wajib menurut ijma’ (kesepakatan).” (Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 3. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Nah, sekarang kita harus tahu bagaimana kriteria seorang khalifah? Hal ini penting saya sampaikan agar kelompok-kelompok Islam itu mau menyadari kekeliruan mereka. Bahwa pemimpin yang mereka anggap khalifah itu, bukan khalifah sesungguhnya, hanya sekedar pemimpin jamaah saja.
                Demikian ini syarat-syarat Khalifah:
            وَأَمَّا أَهْلُ الْإِمَامَةِ فَالشُّرُوطُ الْمُعْتَبَرَةُ فِيهِمْ سَبْعَةٌ : أَحَدُهَا : الْعَدَالَةُ عَلَى شُرُوطِهَا الْجَامِعَةِ .
وَالثَّانِي : الْعِلْمُ الْمُؤَدِّي إلَى الِاجْتِهَادِ فِي النَّوَازِلِ وَالْأَحْكَامِ .
وَالثَّالِثُ سَلَامَةُ الْحَوَاسِّ مِنْ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَاللِّسَانِ لِيَصِحَّ مَعَهَا مُبَاشَرَةُ مَا يُدْرَكُ بِهَا .
وَالرَّابِعُ : سَلَامَةُ الْأَعْضَاءِ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ عَنْ اسْتِيفَاءِ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةِ النُّهُوضِ .
وَالْخَامِسُ : الرَّأْيُ الْمُفْضِي إلَى سِيَاسَةِ الرَّعِيَّةِ وَتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ .
وَالسَّادِسُ : الشَّجَاعَةُ وَالنَّجْدَةُ الْمُؤَدِّيَةُ إلَى حِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَجِهَادِ الْعَدُوِّ .
وَالسَّابِعُ : النَّسَبُ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ مِنْ قُرَيْشٍ لِوُرُودِ النَّصِّ فِيهِ وَانْعِقَادِ الْإِجْمَاعِ عَلَيْهِ ، وَلَا اعْتِبَارَ بِضِرَارٍ حِينَ شَذَّ فَجَوَّزَهَا فِي جَمِيعِ النَّاسِ ، لِأَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ احْتَجَّ يَوْمَ السَّقِيفَةِ عَلَى الْأَنْصَارِ فِي دَفْعِهِمْ عَنْ الْخِلَافَةِ لَمَّا بَايَعُوا سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ عَلَيْهَا بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } فَأَقْلَعُوا عَنْ التَّفَرُّدِ بِهَا وَرَجَعُوا عَنْ الْمُشَارَكَةِ فِيهَا حِينَ قَالُوا مِنَّا أَمِيرٌ وَمِنْكُمْ أَمِيرٌ تَسْلِيمًا لِرِوَايَتِهِ وَتَصْدِيقًا لِخَبَرِهِ وَرَضُوا بِقَوْلِهِ : نَحْنُ الْأُمَرَاءُ وَأَنْتُمْ الْوُزَرَاءُ ، وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { قَدِّمُوا قُرَيْشًا وَلَا تَقَدَّمُوهَا } .
وَلَيْسَ مَعَ هَذَا النَّصِّ الْمُسَلَّمِ شُبْهَةٌ لِمُنَازِعٍ فِيهِ وَلَا قَوْلٌ لِمُخَالِفٍ لَهُ .

            Ada pun syarat-syarat Imamah yang legal, yang harus ada pada mereka ada tujuh:
1.        Adil dengan syarat-syaratnya yang menyeluruh
2.        Berilmu yang membuatnya dapat berijtihad terhadap permasalahan dan hukum-hukum
3.        Sehatnya inderawi (telinga, mata, dan mulut), yang dengan itu dia bias langsung menangani permasalahan yang telah diketahuinya
4.        Sehat organ tubu dari cacat yang bias menghalanginya bertindak secara sempurna dan cepat
5.        Pandangan yang luas yang dengannya mampu memimpin rakyat dan mengurus kemaslahatan mereka
6.        Berani dan berwibawa, yang dengannya dia mempu melindungi wilayah Negara dan mampu melawan musuh
7.        Keturunan dari Quraisy berdasarkan nash-nash yang ada dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Kita tidak perlu hiraukan kerusakan yang disampaikan dengan pendapat yang janggal  yang membolehkan imamah (khalifah) dipegang oleh setiap orang. Karena Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu meminta kaum Anshar (bukan Quraisy) yang telah mebai’at Sa’ad bin Ubadah untuk mundur dari jabatan imamah (khalifah)  pada peristiwa saqifah, karena Abu Bakar berdalil dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Pemimpin-pemimpin itu berasal dari Quraisy.”
Kemudian kaum Anshar mengurungkan keinginan terhadap jabatan khalifah dan mundur darinya. Mereka berkata: “ Para gubernur dari kami, dan pemimpin  dari kalian.” Mereka menerima riwayat dari Abu Bakar dan membenarkan informasinya. Mereka menerima dengan lapang dada ucaoan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu, “ Para pemimpin berasal dari kami, sedangkan menteri-menteri berasal dari kalian.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Dahulukanlah Quraisy, dan jangan kalian mendahuluinya.”
Terhadap nash yang kuat ini, kita tidak menerima pengaburan dan pendapat orang yang menentangnya. (Imam Abul Hasan al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 5. Al Maktabah As Sulthaniyah)
Sekarang bandingkan kriteria khalifah di atas, dengan ‘khalifah’ jadi-jadian zaman sekarang. Mereka majhul (tidak dikenal identitasnya, nama, kecerdasan, keberanian, fisiknya, bahkan bisa jadi tetangganya sendiri tidak tahu kalau dia itu dianggap ‘khalifah’ oleh jamaahnya sendiri, dan ditambah lagi dia bukan Quraisy). Dari sini maka jelaslah kesalahan yang dilakukan jamaah-jamaah tersebut. Seandainya satu saja yakni syarat ketujuh, mereka bukan orang Quraisy tetapi orang Indonesia , sudah cukup untuk menyingkap kekeliruan (bahkan kebohongan mereka). Maka tertipulah orang-orang awam yang masuk ke dalamnya …
Imamah Ash Shughra
                Yakni kepemimpinan tidak setaraf khalifah. Seperti pemimpin haji, jihad, perjalanan, organisasi, jamaah, atau direktur, kepemimpinan seperti ini diakui keberadaannya oleh syariat, karena mereka hakikatnya bukanlah negara di dalam Negara. Kita mengetahui bahwa pegawai ketika awal memasuki masa kerja pun memiliki sumpah jabatan, yang hakikatnya adalah bai’at. Nah, bai’at kepada mereka hukumnya mubah, bukan wajib. Ada beberapa dalil yang menunjukkan pengakuan syariat atas kepemimpinan Ash Shughra ini, yakni:
وَرُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { الْمُضْعَفُ أَمِيرُ الرُّفْقَةِ } يُرِيدُ أَنَّ مَنْ ضَعُفَتْ دَابَّتُهُ كَانَ عَلَى الْقَوْمِ أَنْ يَسِيرُوا بِسَيْرِهِ .
          Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa dia bersabda: “Yang dianggap lemah adalah menjadi pemimpin bagi teman seperjalanan.”  Maksudnya: barangsiapa yang membawa kendaraan hewan yang lemah, hendaknya manusia berjalan mengikuti jalannya hewan tersebut. (Ibid, Hal. 59)
                Hadits di atas berbicara tentang pengangkatan pemimpin dalam perjalanan.
                Adapun tentang Amirul Haj (pemimpin haji) Imam Abul Hasan al Mawardi berkata:
هَذِهِ الْوِلَايَةُ عَلَى الْحَجِّ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا أَنْ تَكُونَ عَلَى تَسْيِيرِ الْحَجِيجِ .
وَالثَّانِي : عَلَى إقَامَةِ الْحَجِّ ، فَأَمَّا تَسْيِيرُ الْحَجِيجِ فَهُوَ وِلَايَةُ سِيَاسَةٍ وَزَعَامَةٍ وَتَدْبِيرٍ .
وَالشُّرُوطُ الْمُعْتَبَرَةُ فِي الْمُوَلَّى : أَنْ يَكُونَ مُطَاعًا ذَا رَأْيٍ وَشَجَاعَةٍ وَهَيْبَةٍ وَهِدَايَةٍ .
            Kepemimpinan haji ini ada dua wewenang: Pertama, memudahkan para jamaah haji. Kedua, menyelenggarakan haji. Adapun memudahkan para jamaah haji itu merupakan kekuasaan  poltik dan kepemimpinan. Syarat yang harus ada pada amirul haj agar dia ditaati adalah cerdas, berani, berwibawa, dan memiliki kemampuan untuk membimbing. (Ibid, Hal. 193)
                Nah, dari dua contoh ini jelaslah bahwa Imamah Ash Shughra memang diakui syariat Islam. Namun, bai’at kepada mereka bukan wajib syariat, melainkan boleh boleh saja. Sekali pun wajib, itu hanyalah kewajiban yang sifatnya administratif organisasi, seperti kontrak kerja dengan perusahaan, pada hakikatnya itu adalah bai’at seorang pegawai terhadap pimpinan perusahaannya.
                 
Realita saat ini
                Kenyataan hari ini tidak ada Jama’atul Muslimin (Jamaah seluruh kaum muslimin) yang hakiki, yang ada hanyalah jamaah minal muslimin (jamaah dari kelompok umat Islam), seperti adanya Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Ansharus Sunnah Muhamamdiyah, Nahdhatul Ulama’, Jamaatul Muslimin (dulunya Hizbullah) dan lain-lain.
                Berbai’at kepada mereka dalam rangka beramal memperjuangkan Islam dan berjihad, boleh-boleh saja, selama tidak dianggap berbai’at sebagaimana Imamatul Kubra. Namun, demikian juga tidak ada kewajiban. Tetapi, jika sudah membai’at maka dia wajib memnuhi tuntutannya yakni memperjuangankan Islam dan berjihad. Maka, sikap sebagian jamaah yang mengkafirkan jamaah lain karena tidak membai’at pemimpinnya adalah tindakan keliru, melampaui batas, dan tidak mamahami syariat, dan membawa benih perpecahan umat.
                Semua itu merupakan perjanjian (mubaya’ah) antar manusia yang harus ditepati,  dalam rangka ketaatan kepada Allah dan RasulNya.
                Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وَكَذَا فِي شُرُوطِ الْبُيُوعِ ، وَالْهِبَاتِ ، وَالْوُقُوفِ ، وَالنُّذُورِ ؛ وَعُقُودِ الْبَيْعَةِ لِلْأَئِمَّةِ ؛ وَعُقُودِ الْمَشَايِخِ ؛ وَعُقُودِ الْمُتَآخِيَيْنِ ، وَعُقُودِ أَهْلِ الْأَنْسَابِ وَالْقَبَائِلِ ، وَأَمْثَالِ ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي كُلِّ شَيْءٍ ؛ وَيَجْتَنِبَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ فِي كُلِّ شَيْءٍ ؛ وَلَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقِ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ . وَيَجِبُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إلَيْهِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ ، وَلَا يُطِيعُ إلَّا مَنْ آمَنَ بِاَللَّهِ وَرَسُولِهِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
Demikian juga dalam syarat-syarat jual beli, hibah, wakaf, nazdar, baiat kepada para imam dan para masyayikh (para tokoh agama), perjanjian persaudaraan, akad anggota keluarga, suku atau kabilah serta perkara-perkara yang lain, semua itu wajib dalam kerangka mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam segala hal, serta menjauhi kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk mendurhakai Khaliq. Dan wajib mencintai Allah dan RasulNya lebih dicintainya di atas segalanya. Dan tidak ada ketaatan kecuali bagi siapa saja yang beriman kepada Allah dan RasulNya. Wallahu A’lam (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa’, Juz. 9, Hal. 211. Al Maktabah Asy Syamilah)
                Dari keterangan Imam Ibnu Taimiyah ini, menunjukkan bolehnya berbai’at dan bermu’ahadah  kepada selain khalifah, namun sekedar boleh. Karena itu, sekali lagi, tidak benar dan melampaui batas jika ada sekelompok jamaah mengkafirkan umat Islam lainnya yang tidak masuk dan berbai’at dengan pemimpin kelompoknya.        
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
           
            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai Kafir,” maka itu akan kembali kepada satu dari mereka berdua jika benar seperti yang dia katakan, jika tidak benar maka kekafiran itu kembali kepada yang mengatakannya.” (HR. Muslim, Juz.1, Hal. 195, No. 92. Ahmad, Juz. 10, Hal. 328, No. 4792. Al Maktabah Asy Syamilah)
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar