Pengertian Hukum Islam
oleh: Aamprogresif
More About : pengertian hukum menurut ajaran islam
Dalam kehidupan sehari-hari hukum Islam sering dikenal dengan kata
Fiqih Islam atau Syari’at. Kedua kata tersebut dimaksudkan untuk
menunjukkan tentang ajaran agama Islam yang memenuhi aspek-aspek
hukum. Antara kata Fiqih dan Syari’at dalam penggunaan sehari-hari tidak
ada perbedaan arti, padahal kalau dikaji secara mendalam kedua kata tersebut
mempunyai arti yang berbeda.
Kata syari’at itu sendiri mencakup seluruh ajaran Islam, yang
menyangkup ibadah, muamalah, ahklak ataupun Fiqih itu sendiri, yang
semuanya bersumber dalam Al Qur'an. Sedangkan Fiqih hanya sebagian dari
Syari’ah tersebut.
Menurut para Ulama Syari’ah adalah hukum- hukum yang berasal
dari Allah untuk para hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh Nabi Muhammad
SAW melalui wahyu.
Menurut istilah Syari’ah itu berarti jalan yang harus diikuti oleh umat
Islam.1 Menurut istilah Syari’ah adalah aturan-aturan yang digariskan Allah
agar manusia berpegang kepada-Nya, di dalam hubungan manusia dengan
1 Ramulyo, Mohd. Idris, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 8
23
Tuhan-Nya, manusia dengan saudaranya sesama muslim, dengan alam dan di
dalam hubungannya dengan kehidupannya.2
Jadi dapat diketahui bahwa Syari’at adalah semua yang difirmankan
Allah SWT baik yang diperintahkan maupun yang dilarang yang
berhubungan dengan perbuatan setiap umat muslim dalam menjalani
kehidupan.
Sedangkan Fiqih menurut bahasa berarti memahami, mengetahui dan
mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan.3 Sedangkan menurut
istilah Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliah
(mengenai perbuatan perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran ijtihad (penelitian) dan
memerlukan wawasan perenungan.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar